Selamat Datang

Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
KUA Kecamatan se-Kabupaten Bantul.

Statistik Layanan

Statistik data layanan pada Aplikasi PTSP KUA se-Kabupaten Bantul

Kecamatan

17

Jenis Layanan

23

Pengguna layanan

42881

Survey Layanan

12457

Daftar Layanan PTSP

Daftar layanan PTSP pada KUA Kecamatan se-Kabupaten Bantul dan persyaratan yang diperlukan untuk masing-masing layanan :

  • Pendaftaran Nikah / Rujuk

    Persyaratan Layanan:

    1.   Blangko model N1 - N4 dari Kalurahan
    2.   Fc KTP, KK, Akte Kelahiran
    3.   Rekomendsi Nikah dari KUA Asal
    4.   Foto Copy KTP Wali dan 2 orang saksi
    5.   Foto Copy Akta Kelahiran / Ijazah terakhir
    6.   Surat pernyatan belum menikah bermaterai cukup
    7.   Akta Cerai/Surat kematian bagi Janda atau Duda
    8.   Pas Foto warna 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar dengan background biru
    9.   Surat Dispensasi camat bagi yang mendaftar kurang dari 10 hari kerja
    10.   Surat dispensasi dari PA bagi calon suami / istri yang berusia < 19 tahun
    11.   Surat Ijin komandan bagi anggota TNI / Polri
    12.   permohonan nikah di luar jam Kantor

    Waktu Penyelesaian : Sampai Buku Nikah diserahkan

  • Permohonan Duplikat Buku Nikah

    Persyaratan Layanan:

    1.   Pengantar dari Desa/Kelurahan
    2.   Surat kehilangan dari kepolisian atau buku yang rusak
    3.   Jika buku rusak, sertakan Buku nikahnya (dengan permohonan diatas materai 10.000)
    4.   Foto copy KTP / KK
    5.   Pas Foto ukuran 2x3= masing-masing 3 lembar (biru)

    Waktu Penyelesaian : 1 Jam

  • Legalisasi Buku Nikah

    Persyaratan Layanan:

    1.   Buku nikah aseli
    2.   FC Buku nikah yang akan dilegalisasi
    3.   Fotocopy KTP (jika buku nikah dari KUA lain)

    Waktu Penyelesaian : 5 Menit

  • Layanan Bimbingan Perwakafan

    Persyaratan Layanan:

    1.   Sertifikat Tanah Hak Milik (Bukti Kepemilikan)
    2.   FC Identitas Wakif
    3.   FC Identitas Nadzir (Perorangan / Badan Hukum)
    4.   FC Identitas Saksi-saksi

    Waktu Penyelesaian :

  • Konsultasi kepenghuluan

    Persyaratan Layanan:

    1.   Fotocopy KTP

    Waktu Penyelesaian :

  • Konsultasi Agama Islam

    Persyaratan Layanan:

    1.   Foto copy KTP

    Waktu Penyelesaian :

  • Rekomendasi Nikah / Pengantar Kehendak Nikah

    Persyaratan Layanan:

    1.   Pengantar Desa Model - Model N
    2.   Foto copy KTP, KK dan Akta lahir
    3.   Akte Cerai (bagi duda / janda)

    Waktu Penyelesaian : 10 Menit

  • Layanan Bimbingan Hisab Rukyat / ukur arah kiblat

    Persyaratan Layanan:

    1.   Mengisi permohonan ukur arah kiblat

    Waktu Penyelesaian :

  • Pelayanan Bimbingan Kemasjidan

    Persyaratan Layanan:

    Waktu Penyelesaian :

  • Pelayanan Bimbingan Haji

    Persyaratan Layanan:

    1.   FC KTP dan Nomor Porsi

    Waktu Penyelesaian :

  • Legalisasi Keterangan Belum Menikah

    Persyaratan Layanan:

    1.   Formulir/Blangko yang sudah di Isi dan ditandatangani kelurahan
    2.   Foto copy KTP dan KK

    Waktu Penyelesaian :

  • Ikrar Taukil Wali bil Kitabah (Mewakilkan wali secara tertulis)

    Persyaratan Layanan:

    1.   FC KTP Pemohon (wali)
    2.   FC KTP saksi 2 orang, Muslim, Dewasa
    3.   Data calon pengantin (suami, Istri, mas kawin, tempat nikah)

    Waktu Penyelesaian : 60 menit

  • Layanan Kaperu (KTP dan KK Baru bagi Pengantin Baru)

    Persyaratan Layanan:

    1.   Mengisi blangko pindah domisili
    2.   Surat pernyataan perubahan elemen data bermaterai 10.000
    3.   Kartu Keluarga calon suami dan calon istri (Aseli)
    4.   KTP calon suami dan calon Istri (aseli)

    Waktu Penyelesaian : 1 hari setelah akad nikah

  • Permohonan Bantuan Masjid / Musholla

    Persyaratan Layanan:

    1.   Proposal Permohonan Bantuan Lengkap

    Waktu Penyelesaian :

  • Konsultasi produk halal

    Persyaratan Layanan:

    Waktu Penyelesaian :

  • Legalisasi Keterangan Masuk Islam (muallaf)

    Persyaratan Layanan:

    1.   Formulir berita acara dan surat pernyataan yang sudah diisi
    2.   Fotocopy KTP yang bersangkutan dan saksi

    Waktu Penyelesaian :

  • Wakaf Tunai

    Persyaratan Layanan:

    1.   Data NIK, e-mail, No. WA

    Waktu Penyelesaian :

  • Konsultasi keluarga

    Persyaratan Layanan:

    1.   FC KTP
    2.   Fc Buku Nikah

    Waktu Penyelesaian :

  • Pembuatan billing PNBPNR

    Persyaratan Layanan:

    1.   permohonan nikah di luar jam Kantor

    Waktu Penyelesaian :

  • Layanan Bimbingan Perkawinan

    Persyaratan Layanan:

    1.   Bukti pendaftaran nikah

    Waktu Penyelesaian : 4-16 jpl

  • Pencatatan itsbat nikah

    Persyaratan Layanan:

    1.   Putusan itsbat dari pengadilan Agama
    2.   FC KTP dan KK suami dan istri

    Waktu Penyelesaian : 60 menit

  • Pengajuan Surat Keterangan

    Persyaratan Layanan:

    1.   Foto copy KTP pemohon

    Waktu Penyelesaian :

  • Statistik dan Dokumentasi

    Persyaratan Layanan:

    1.   surat permohonan data

    Waktu Penyelesaian :